Program Pascasarjana Universitas Warmadewa didirikan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Warmadewa Nomor 630.UNWAR/KP-02/2012 melalui pengangkatan Direktur Pascasarjana periode 2012-2016.
Visi:
Terwujudnya Program Pascasarjana Universitas Warmadewa sebagai pusat pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yang menghasilkan magister (S-2)/ doktor (S-3) yang bermutu, berintegritas, berwawasan lingkungan kepariwisataan dan kompetitif secara global tahun 2034
Misi:
- Melaksanakan pendidikan secara profesional yang mampu menghasilkan Magister (S-2) atau Doktor (S-3) yang bermutu dalam atmosfer akademik yang kondusif, sistem penjaminan mutu yang baik dan relevan dengan kebutuhan masyarakat serta berorientasi pada peningkatan relevansi, manajemen internal, berkelanjutan, kesetaraan dan efisien.
- Melaksanakan penelitian unggulan berbasis lingkungan kepariwisataan yang dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat berbasis riset dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal, nasional dan global.
- Mengembangkan tata kelola modern berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Tujuan:
- Menghasilkan Magister (S-2) atau Doktor (S-3) yang bermutu, berintegritas, beretika akademik dan berwawasan lingkungan kepariwisataan.
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas penelitia.
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas pengabdian kepada masyarakat.
- Mengembangkan kerjasama dengan instansi pemerintahan dan swasta di dalam dan di luar negeri untuk meningkatkan kualitas Tridharma Perguruan Tinggi.
- Meningkatkan layanan Tridharma Perguruan Tinggi berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
- Meningkatkan kesejahteraan sivitas akademika dan pegawai.
- Meningkatkan aksesibilitas institusi bagi masyarakat.
Proses Pembelajaran:
Penyelenggaraan proses pembelajaran Pascasarjana Universitas Warmadewa didukung oleh 101 orang dosen dengan kualifikasi profesor dan doktor. Jumlah profesor yang mengajar di pascasarjana adalah 34 orang dan doktor 67 orang. Proses pembelajaran dilakukan dengan Sistem Kredit Semester (SKS) dengan bobot 42-50 SKS. Lama masa studi adalah 2-4 tahun.